PA mamuju removebg preview

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Mamuju bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

on . Hits: 58

EKSPOSE HASIL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PTA SULAWESI BARAT

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat melaksanakan Ekspose Hasil Pembinaan dan Pengawasan di Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB pada Jumát pagi (12/05), yang diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB. Kegiatan Hatibinwasda (Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah) PTA Sulawesi Barat tersebut dimulai sejak Rabu (10/05) dan berakhir hari ini, Jumát (12/05).

Ekspose pun dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB, YM Muhammad Natsir, S.H.I., sebelum akhirnya mempersilakan Tim Hatibinwasda untuk memaparkan sejumlah temuan. Adapun Tim Hatibinwasda adalah terdiri dari: YM. Dr. Drs. Subroto, M.H. (ketua tim), YM. Dra. Hj. Fatmah Abujahja (anggota), Drs. H. Sudarno, M.H. (anggota), Muh. Richwan Hamid, S.H., M.H. (anggota), dan Andi Erniwaty (sekretaris).

Masing-masing anggota tim menyampaikan temuan dari berbagai bidang, mulai dari Kesekretariatan, Administrasi Perkara, Kepaniteraan, dan Manajemen Peradilan & Pelayanan Publik. Setelah penyampaian tersebut rampung, Tim Hatibinwasda PTA Sulawesi Barat dan Pimpinan Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB menandatangani Kontra Kinerja Hasil Hatibinwasda yang berisi kesanggupan Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB untuk melaksanakan tindak lanjut hasil temuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.

Kegiatan ekspose pun ditutup dengan foto bersama. Berikut beberapa dokumentasinya: