[HOAKS] PENGADILAN AGAMA DI MAMUJU DIDUGA ADA OKNUM LAKUKAN PUNGLI
Seiring dengan viralnya kembali berita “Modus Pelaku Pungli di Pengadilan Agama Mamuju” yang diberitakan oleh tagar.id, (https://www.tagar.id/modus-pelaku-pungli-di-pengadilan-agama-mamuju), dan (https://mattanews.co/pengadilan-agama-di-mamuju-diduga-ada-oknum-lakukan-pungli/), pada hari Senin, tanggal 21 September 2020, maka saya, Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. (Ketua Pengadilan Agama Mamuju) perlu menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
- Bahwa Pengadilan Agama Mamuju sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah lembaga Makhamah Agung RI atau lembaga yudikatif (vide Pasal 18 UU 48/2009), dalam menangani perkara dengan “asas beracara dikenakan biaya” (Vide Pasal 145 ayat (4) R.Bg);
- Bahwa kasus dugaan adanya pungli di Pengadilan Agama Mamuju tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Tim Hakim Pengawas Daerah (Hatiwasda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar pada tanggal 14 Oktober 2020;
- Bahwa Tim Hatiwasda PTA. Makassar telah memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait termasuk pihak Pemohon (Hamzah);
- Bahwa dalam pemeriksaan tersebut Pemohon (Hamzah) mengakui dan meminta maaf karena alamat yang ditulis dalam surat permohonan cerai talaknya bukan tempat tinggalnya yang sebenarnya, tetapi hanya menumpang (tinggal sementara) sehingga yang bersangkutan tidak dikenal oleh masyarakat disekitarnya;
- Bahwa Pemohon (Hamzah) setelah diberi penjelasan tentang hukum acara yang berlaku, justeru yang bersangkutan mengucapkan “terima kasih” karena perkaranya telah diputus “gugur” pada persidangan pertama, sehingga masih ada sisa panjar biaya perkara yang telah dibayarkan;
- Bahwa oleh karena alamat Pemohon (Hamzah) yang sebenarnya lebih jauh dari alamat yang ditulis dalam surat permohonan sebelumnya (beda kabupaten), sehingga jika mendaftar lagi, maka panjar biaya perkara yang harus dibayarkan jumlahnya lebih besar dari panjar biaya perkara yang dibayarkan sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka berita terkait adanya dugaan “pungli” tersebut adalah tidak benar;
- Bahwa harapan kami seyogyanya berita-berita terkait dengan dunia peradilan di Provinsi Sulawesi Barat hendaknya disuguhkan secara profesional dengan bahasa hukum yang tepat, sehingga marwah insan-insan pers di Sulawesi Barat tidak direndahkan, dengan liputan berita-berita yang bias tanpa validasi data.
Demikian klarifikasi ini disampaikan, semoga dapat memulihkan nama baik Pengadilan Agama Mamuju dan Badan Peradilan Agama pada umumnya.