Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat yang ada di Pengadilan Agama Mamuju adalah sebagai berikut :
A. Apabila anda melihat keadaan darurat, maka :
· Tetap tenang;
· Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat;
· Putar nomor keadaan darurat.
B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka:
SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
HINDARI : Kepanikan.
IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain.
PERGI : Kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
JANGAN : Masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.