PA mamuju removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1814

SEJARAH PENGADILAN AGAMA MAMUJU KELAS IB

Pembentukan Pengadilan Agama Mamuju dilatarbelakangi oleh perkembangan ketataprajaan di Sulawesi dan Maluku dan demi kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Peradilan Agama, khususnya di daerah-daerah swapraja Mandar saat itu, dan dengan terbitnya Undang-Undang RI. Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (terlampir), pada angka romawi I, huruf (B), sub (b), angka (19), yang membubarkan swapraja Mandar, selanjutnya pada angka romawi II, Pasal 1, ayat (1), swapraja Mandar dibagi menjadi 3 (tiga) daerah swapraja, yakni nomor (31) meliputi Swapraja-swapraja Majene, Pambauang dan Cenrana, dan nomor (32) meliputi bekas swapraja-swapraja Mamuju dan Tappalang, serta nomor (33) meliputi onderafdeling Polewali dan onderafdefing Mamasa.

Sebelum terbit Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1959 tersebut, di daerah/swapraja Mandar telah berdiri dua Pengadilan Agama, berdasarkan Penetapan Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tk. II di Daerah Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku/Irian Jaya, yakni 1). Pengadilan Agama Polewali, yang wilayah yurisdiksinya meliputi onderafdeling Polewali dan onderafdefing Mamasa, dan 2). Pengadilan Agama Majene, yang wilayah yurisdiksinya meliputi Swapraja-swapraja Majene, Pambauang dan Cenrana. Dengan demikian untuk bekas swapraja-swapraja Mamuju dan Tappalang belum dibentuk adanya sebuah Pengadilan Agama di daerah tersebut. Sampai dengan tanggal 15 Juli 1966, Inspektorat Peradilan Agama di Makassar mengeluarkan Surat Usul Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tk.II di Daerah Sulawesi dan Maluku, dan mendapat persetujuan dari Direkrorat Peradilan Agama pada tanggal 19 November 1966, sehingga dibentuklah Pengadilan Agama (PA) Mamuju.

Pengadilan Agama (PA) Mamuju bersama dengan 14 PA lainnya, dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 87 Tahun 1966 Tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tk.II di Daerah Sulawesi dan Maluku (terlampir), berkedudukan di Kabupaten Mamuju yang wilayah yurisdiksinya meliputi bekas swapraja-swapraja Mamuju dan Tappalang. Rentan waktu 1966-1971, lewat upaya kerja keras dan jasa seseorang bernama Abd. Rahim, fungsi kantor PA Mamuju dijalankan walaupun di atas rumah kayu beratap rumbai. Hingga terjadi gempa bumi di Mamuju dan secara efektif beroperasi pada tahun 1971, Mahkamah Syariah Provinsi menunjuk H. Basarong dengan jabatan Panitera/Sekretaris sebagai Pimpinan Kantor PA Mamuju yang pertama. Sejak tahun 1986, PA Mamuju berkantor di Jl. K.S. Tubun No. 68, Rimuku, Kec. Mamuju, Kab. Mamuju, hingga sekarang.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, maka demikian PA Mamuju berkedudukan di ibukota Provinsi Sulawesi Barat yaitu Kabupaten Mamuju, sehingga sejak tahun 2008 secara lex specialis dan mutatis mutandis seyogianya klasifikasi kelas PA Mamuju ditetapkan sebagai Pengadilan Agama kelas IA sebagaimana ketentuan pada Pasal 26 ayat (1) Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Kreteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, bahwa pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama yang berkedudukan di ibukota provinsi ditetapkan sebagai pengadilan kelas IA, yang kemudian diganti dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama, pada Lampiran I Bab V angka (1), dengan ketentuan klausul yang sama.

Yurisdiksi relatif (kewenangan wilayah mengadili) PA Mamuju sejak awal berdiri pada tahun 1966 hingga tahun 2003 meliputi seluruh bekas Swapraja-swapraja Mamuju dan Tappalang dimaksud dalam Bijblad No. 14377, ad V, sub 3, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1959. Selanjutnya pada tahun 2003, sebagian wilayah Mamuju dimekarkan menjadi Kabupaten Mamuju Utara, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, sehingga wilayah hukum PA Mamuju pun meliputi wilayah Kabupaten Mamuju dan Kab. Mamuju Utara, dan pada tahun 2013 terjadi lagi pemekaran wilayah dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat, sehingga wilayah yurisdiksi PA Mamuju hingga September 2018 secara de facto meliputi tiga wilayah kabupaten yakni Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Mamuju Tengah. Meskipun secara de juris, pada tanggal 26 April 2016 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016, di Kabupaten Mamuju Utara dibentuk PA Pasangkayu, namun baru dioperasionalkan sejak Oktober tahun 2018 sampai dengan sekarang. Oleh sebab itu untuk saat ini, wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Mamuju hanya meliputi dua kabupaten, yakni Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Tahun 2020 merupakan momen mendasar terjadi perubahan di PA Mamuju, sebagaimana Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 208/KMA/SK/VIII/2020 Tentang Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Mamuju Kelas II menjadi Kelas IB. Maka dengan demikian, terhitung mulai 19 Agustus 2020 Pengadilan Agama Mamuju ditetapkan sebagai Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB.

Sejak efektif beroperasional dari tahun 1971 sampai sekarang, PA Mamuju telah memiliki 13 (tiga belas) Ketua/Pimpinan, berikut ini nama-nama Ketua/Pimpinan PA Mamuju dari masa ke masa:

No

Nama

Periode

Keterangan

1

 H. Basarong

1971-1977

 Panitera/Pimpinan Kantor

2

 Drs. Abd. Rahman Baso

1977-1986

 Panitera/Pimpinan Kantor

3

 K. H. Andi Rumpang

1986-1992

 Ketua

4

 Drs. Abd. Rahman Baso

1992-1997

 Wakil Ketua

5

 Drs. H. Muhammad Yanas, S.H.

1997-200

 Ketua

6

 Drs. H. Yahya Amin

2004-2009

 Ketua

7

 DR. H. Sukri HC., M.H.

2009-2014

 Ketua

8

 Drs. Adaming, S.H., M.H.

2014-2016

 Ketua

9

 DR. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A.

2016- Juli 2017

 Wakil Ketua

10

 Dra. St. Mahdianah, K., M.H.

Sep 2017-Des 2017

 Ketua

11

 DR.H. Muh.Arasy Latif, Lc.,M.A.

Jan 2018-Jan 2021

 Ketua

12

 M. Syaefuddin, S.H.I., M.Sy.

Feb 2021-Feb 2022

 Ketua

13

 Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I., M.H.I. 

Feb 2022-Agustus 2022

 Ketua

14.  Muhammad Natsir., S.H.I.  Agustus 2022-Sekarang  Ketua

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Mamuju :

  • Pasal 24 ayat (2) Hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ;
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
  • Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.
  • PP 45 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Luar Jawa-Madura
  • Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 87 Tahun 1966 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah/Kerapatan Qadhi yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura dan sebagian Kalimantan Selatan. (Klik Disini)

Tautan Aplikasi

Copyright TIM IT Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB @2020