Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
(1) Berperilaku Adil
(2) Berperilaku Jujur
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana
(4) Bersikap Mandiri
(5) Berintegritas Tinggi
(6) Bertanggung Jawab
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri
(8) Berdisplin Tinggi
(9) Berperilaku Rendah Hati
(10) Bersikap Profesional
Prinsip-prinsip tersebut tertuang didalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dengan Ketua Komisi Yudisial RI: 047/KMA/SKB/IV/2009