PA mamuju removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1220

PROSEDUR PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA MAMUJU

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Mamuju kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Mamuju dan Pengadilan Agama Mamuju akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Mamuju


1. Secara lisan

* Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Agama Mamuju yang bertempat di Jl. K.S. Tubun No. 68 Mamuju dan menyampaikan pengaduan.


2. Secara tertulis

* Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Mamuju, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. K.S. Tubun No. 68 Mamuju Kode Pos 91511. Atau melalui website Pengadilan Agama Mamuju : menu Pengaduan Online atau Offline.

* Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.


Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Mamuju

1. Pengadilan Agama Mamuju akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Mamuju akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Mamuju akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Mamuju hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.

Tautan Aplikasi

Copyright TIM IT Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB @2023