PA mamuju removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1636

STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN

Maklumat Pelayanan

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

 SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

 

 Pengadilan Agama Mamuju 2

 SK Ketua Pengadilan Agama Mamuju Nomor : 68/KPA.W33-A1/SK.OT1.2/I/2024 tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Mamuju 

 

 

Tautan Aplikasi

Copyright TIM IT Pengadilan Agama Mamuju Kelas IB @2023